BANK
SENTRAL
Bank sentral adalah bank yang menyediakan jasa keuangan
kepada pemerintah dan bank-bank komersial negaranya. Bank sentral yaitu suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal
dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti
lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi
terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi
yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang
dimilikinya.
Fungsi
utama dari bank sentral adalah:
- jumlah uang beredar
dan regulasi nilai tukar;
- ·
kontrol pelepasan
catatan mata uang nasional;
- ·
pinjaman dan menerima
simpanan dari bank komersial, serta pengendalian kegiatan mereka;
- ·
pengelolaan utang
negara;
- ·
pemeliharaan cadangan
mata uang emas negara, dan;
- ·
interaksi dengan bank
sentral lainnya.
Ada
empat faktor utama bank sentral yang dapat mempengaruhi pasar valuta asing:
- Tingkat bunga berubah. Bank-bank sentral menaikkan tingkat suku
bunga sedemikian rupa sehingga membuat mata uang negara mereka merekrut bagi
investor tetapi mempersulit kehidupan bank-bank komersial. Bagi investor,
tabungan dalam mata uang negara tersebut akan membawa lebih banyak penghasilan,
tapi untuk bank-bank komersial, akan menyebabkan situasi dimana pinjaman uang
dari bank sentral akan lebih mahal bagi mereka, yang secara otomatis akan
menyebabkan peningkatan suku bunga untuk pinjaman dan dana deposit untuk
rakyat. Dengan memotong suku bunga, proses ini terbalik.
- Instrumen pasar keuangan. Ini biasanya transaksi langsung dengan
sekuritas di pasar terbuka. Pembelian surat berharga oleh bank sentral
menyebabkan peningkatan cadangan, yang memungkinkan untuk meningkatkan volume
pinjaman kepada perusahaan dalam berbagai sektor ekonomi atau pinjaman dari bank
komersial, yang meminjamkan uang kepada organisasi-organisasi ini pada
gilirannya (tergantung pada struktur interaksi di satu negara tertentu). Dengan
cara seperti itu, bank sentral merangsang perkembangan ekonomi. Dengan menjual
sekuritas, cadangan penurunan perbankan serta kemungkinan kredit dari bank,
yang menyebabkan efek peredam pada perekonomian.
- Persyaratan cadangan berubah. Dengan mengubah kondisi tersebut, bank
sentral dapat membatasi volume kredit yang dikeluarkan oleh bank-bank
komersial, yang akan menyebabkan perubahan jumlah uang di dalam negeri.
- Operasi valuta asing. Bank-bank sentral dapat beroperasi di
pasar valuta asing untuk memurahkan / memperkuat mata uang nasional
(intervensi) atau sebaliknya dan tahan pada tingkat tertentu. Hal ini dilakukan
dengan menyuntikkan atau membebaskan mata uang nasional ke dalam atau dari
pasar internasional. Selain itu, bank sentral dapat menempatkan aset mereka di
bank-bank sentral lain dan langsung menukar mata uang.
Bank-bank sentral, seperti Federal Reserve
System (AS), Bank Sentral Eropa (Eropa), Bank of England (Inggris), Bank of
Japan (Jepang), Bank Nasional Swiss (Swiss), Bank of Canada (Kanada), Reserve
Bank of Australia (Australia), dan Reserve Bank of New Zealand (Selandia Baru),
adalah terbesar dan paling kuat bank di dunia, yang memiliki dampak pada Forex.
⧪The Federal Reserve
System, U.S.A.
The Federal Reserve System (FRS atau FED) di
Amerika Serikat didirikan pada tahun 1913 dan memiliki fungsi bank sentral
Amerika Serikat. Negara memiliki pengaruh utama di bank, meski modal yang
dimiliki oleh pemegang saham swasta dengan status khusus.
FED adalah bank
sentral paling kuat di dunia. Karena USD adalah mata uang cadangan dunia, FED
memiliki dampak besar pada nilai banyak mata uang.
Panitia: Federal Open Market Committee (FOMC)
terdiri dari tujuh pemimpin Dewan Federal Reserve dan lima presiden dari 12
bank cadangan daerah. Komite menetapkan suku bunga.
Tujuan: stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi
AS.
Pertemuan: delapan kali setahun.
⧪European Central Bank
(ECB)
Bank Sentral Eropa (ECB) didirikan pada tahun
1998. Ini adalah otoritas keuangan pusat dari zona Eropa, menyusul Institut
Moneter Eropa (EMI). EMI telah memainkan peran utama dalam mempersiapkan
pendahuluan ke dalam sirkulasi dari satu mata uang Eropa.
Panitia: enam anggota Dewan Pemerintahan ECB dan
kepala dari 12 bank sentral nasional dari negara-negara zona Eropa. Mereka
membuat keputusan tentang kebijakan moneter.
Tujuan: stabilitas harga, pertumbuhan, dan
pemeliharaan pertumbuhan harga konsumen tahunan di bawah 2%. Bank berupaya
mencegah meningkatnya biaya mata uang Eropa karena ketergantungan ekspor zona
Eropa.
Pertemuan: setiap 2 minggu sekali. Namun, pertemuan
kebijakan moneter diadakan 11 kali setahun dan disertai dengan konferensi pers.
⧪Bank of England
Bank of England (BOE) diselenggarakan sebagai
bank swasta pada tahun 1694, tetapi mulai bertindak sebagai bank sentral dari
Inggris pada tahun 1946 setelah nasionalisasi. BOE dianggap salah satu bank
sentral yang paling kuat di dunia.
Panitia: kepala BOE, dua deputi, dua eksekutif,
dan empat ahli eksternal. Komite ini bertanggung jawab untuk kebijakan moneter.
Tujuan: moneter dan keuangan dukungan
stabilitas, dan menahan inflasi pada tingkat 2%. Sebagai soal fakta, jika
inflasi kurang dari tingkat ini, bank akan melakukan segalanya untuk
meningkatkannya ke level 2%.
Pertemuan: sebulan sekali.
⧪Bank of Japan (BOJ)
Bank of Japan (BOJ) didirikan pada tahun 1873
berdasarkan UU Bank Nasional, dipengaruhi oleh hukum Amerika dari tahun 1863.
Ini memiliki status perusahaan saham gabungan, yang merupakan fitur utama dari
bank. Pemerintah Jepang adalah pemilik 55% dari modal. Sisanya 45% dipegang
oleh perusahaan asuransi, lembaga keuangan, dan investor lainnya.
Panitia: kepala bank, dua deputinya, dan enam
anggota lainnya. Komite ini bertanggung jawab untuk kebijakan moneter.
Tujuan: mendukung harga dan stabilitas keuangan
dari Jepang. Sama seperti ECB, BOJ berusaha untuk mencegah peningkatan nilai
mata uang nasional karena ketergantungan ekspor negara.
Pertemuan: sekali atau dua kali sebulan.
⧪Swiss National Bank
(SNB)
Swiss National Bank (SNB) didirikan pada tahun
1907. Ini memiliki dua kantor pusat: di Bern dan di Zürich.
Panitia: kepala bank, wakilnya, dan satu anggota.
Panitia membuat keputusan pada tingkat suku bunga. Tidak seperti bank sentral
lainnya, SNB menetapkan hanya kisaran suku bunga.
Tujuan: memastikan stabilitas harga dan mencegah
pertumbuhan berlebihan dari mata uang nasional (karena ketergantungan ekspor
negara).
Pertemuan: sekali dalam 3 bulan.
Bank of Canada (BOC)
Bank of Canada (BOC) mulai bekerja pada 1935.
Kantor pusat bank terletak di Ottawa.
Panitia: kepala bank dan lima deputi. Panitia
membuat keputusan kebijakan moneter.
Tujuan: menjaga integritas dan nilai mata uang
dan tahan inflasi sebesar 1% sampai 3%.
Pertemuan: delapan kali setahun.
The Reserve Bank of
Australia (RBA)
The Reserve Bank of Australia (RBA) secara
resmi bank sentral sejak tahun 1960, setelah mendapatkan haknya dari
Commonwealth Bank of Australia.
Panitia: kepala bank, wakilnya, menteri keuangan,
dan enam anggota independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Komite ini
bertanggung jawab untuk kebijakan moneter.
Tujuan: menjamin stabilitas moneter dan
pertumbuhan ekonomi, menjaga pekerjaan penuh dan penghasilan meningkat negara,
dan tahan inflasi sebesar 2% sampai 3%.
Pertemuan: sebulan sekali, kecuali Januari.
The Reserve Bank of
New Zealand (RBNZ)
The Reserve Bank of New Zealand (RBNZ)
didirikan pada tahun 1934. Hal ini sepenuhnya dimiliki oleh negara. Fitur utama
dari bank adalah kontrol ketat atas pelaksanaan tujuan. Apabila kegagalan,
kepala bank dapat diubah.
Panitia: keputusan akhir mengenai kebijakan
moneter yang dibuat oleh kepala bank.
Tujuan: memastikan stabilitas harga dan
stabilitas suku bunga, nilai tukar, dan ekonomi, serta menahan inflasi sebesar
1,5%.
Pertemuan: delapan kali setahun.
SEJARAH BANK
SENTRAL
1. Sejarah Bank Dunia
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar
dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena
deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar
untuk simpanan deposan. Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia
banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan
transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan
pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil
bekerja.
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti
sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris
berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan
Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan
gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan
dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat
memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian
usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing
(Money Changer).
Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
2. Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank)
adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki
hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin
Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi
Wakil Presiden.
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan
mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan
pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche
Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama
di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank
Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan
melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank
Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral,
terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas
pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai
agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tahun 1999 merupakan
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang
menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun
2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.2
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU
No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei
1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
UANG
SEBAGAI ALAT TUKAR
Uang merupakan segala
macam benda yang dapat diterima oleh masyarakat umum dan digunakan sebagai alat
tukar-menukar dalam lintas perekonomian. Uang memiliki 2 fungsi yakni fungsi
asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi Asli Uang
Fungsi asli uang mengacu pada tujuan awal dari di buatnya uang. Adapun fungsi
asli uang adalah:
- Digunakan untuk alat tukar umum, yaitu sebagai alat
untuk pertukaran dan juga untuk mengatasi kesulitan dalam sistem
pertukaran barter. Sebagai alat transaksi, uang yang berfungsi sebagai alat
tukar harus diterima dengan jaminan kepercayaan.
- Digunakan sebagai alat satuan hitung yaitu untuk
menentukan nilai dari suatu barang ataupun jasa dan juga untuk menentukan
besarnya harga benda atau jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang dapat
dijadikan sebagai pemberi harga suatu komoditas sehingga nilai suatu
barang atau jasa dapat diukur dan dibandingkan.
2. Fungsi Turunan Uang
Sebagai fungsi turunan, uang memiliki fungsi sebagai berikut:
- Uang berfungsi sebagai alat pembayaran sehingga berguna
sebagai alat transaksi seperti untuk membayar iuran, membayar pajak, dan
sebagainya.
- Uang berfungsi untuk membayar hutang, uang akan
digunakan untuk menentukan pembayaran kewajiban dan digunakan untuk
standar pembayaran hutang.
- Uang berfungsi untuk menimbun kekayaan, artinya uang
dapat disimpan dan digunakan untuk membayar keperluan di masa yang akan
datang.
- Uang digunakan untuk pembentukan modal dan pemindahan
modal. Uang berguna untuk menambah dan memperbesar modal usaha yang
digunakan sendiri atau dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan
modal tersebut.
- Uang dijadikan patokan untuk menentukan nilai suatu
barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan tertentu.
Uang yang telah
disepakati sebagai alat untuk melakukan pembayaran harus memenuhi berbagai
syarat, di antaranya:
- Uang harus bisa diterima oleh masyarakat umum.
- Uang dapat bertahan dalam waktu lama dan tidak mudah
rusak.
- Uang memiliki nilai yang stabil dan tidak mudah berubah
dalam jangka waktu yang relatif lama.
- Uang harus mudah disimpan dan dibawa ke mana saja
(mudah dipindahkan).
- Uang dapat dibagi atau dipecah tanpa mengurangi besaran
nilai.
- Di manapun, uang akan memiliki kualitas yang relatif
sama.
- Uang tidak mudah diduplikasi dan beredar dalam jumlah
yang terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
https://justforex.com/id/education/forex-articles/central-banks (14/11/2016) pukul: 09.00 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral (14/11/2016) pukul: 09.37 WIB
http://gurupintar.com/threads/jelaskan-fungsi-uang-sebagai-alat-pembayaran-yang-sah-dan-alat-tukar-menukar.1649/ (14/11/2016) pukul: 11;05 WIB